BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang Masalah
Di negara Indonesia sumber
dana pemerintah antara lain dapat di
peroleh dari sektor pajak, retribusi, keuntungan dari
perusahaan-perusahaan negara,
denda-denda, sumbangan masyarakat, perolehan uang kertas, hadiah, undian, dan
pinjaman. Negara Indonesia
merupakan salah satu negara yang sedang berkembang, dalam melaksanakan
pembangunan nasional membutuhkan dana yang cukup besar dan partisipasi dari
seluruh masyarakat dalam menunjang keberhasilan pertumbuhan nasional.
Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dana tersebut memanfaatkan sumber daya yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia seperti minyak dan gas bumi, namun pemerintah
menyadari bahwa pendapatan negara tidak dapat terus menerus tergantung pada
sumber minyak dan gas bumi tersebut karena minyak dan gas bumi merupakan
sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui.
Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus
berusaha mencari alternatif lain guna meningkatkan pendapatam nasional. Sektor pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang
sangat penting dalam rangka menuju pembiayaan pembangunan yang mandiri,
sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman negara
yang berasal dari luar negeri. Setiap warga negara Indonesia yang memperoleh
penghasilan wajib di kenakan pajak oleh pemerintah .
Adapun usaha pemerintah yaitu mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan
perpajakan. Pada tahun 2011, pemerintah dapat memenuhi target penerimaan pajak
sebesar Rp. 873,7 triliun dan pada APBN tahun 2012 pemerintah merencanakan
sumber pemasukan dana untuk memenuhi RAPBN tersebut adalah dari sumber
penerimaan pajak yang dalam hal ini pemerintah menetapkan sebesar Rp. 1.011,73
triliun, disamping itu pemerintah juga membuat
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana sistem
pemungutan pajak ini bisa dilaksanakan dengan baik dan tertib.
Salah satu pajak yang di pungut oleh pemerintah adalah Pajak
Penghasilan Pasal 22. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut
oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya berkenaan
dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan
pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau
kegiatan usaha di bidang lain. Dan pelunasannya dalam tahun berjalan dipungut
oleh pihak ketiga. Sebagai pemungut pajak maka pihak ketiga tersebut dalam
tahun berjalan mempunyai kewajiban untuk memotong, menyetor dan melaporkan
pajak yang terutang setiap bulannya atau pada masa pajak tersebut. Ada
kemungkinan wajib pungut keliru dalam memperhitungkan jumlah PPh 22 yang
dipungut sehingga berpengaruh terhadap pemotongan PPh 22 yang bersangkutan.
Perusahaan Rokok Kanigoro Jaya Sentosa merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang industri rokok, membeli bahan baku rokok, meramu
sendiri, dan mengolahnya menjadi rokok yang siap dipasarkan guna untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dengan harga yang rendah namun kualitasnya dapat diterima
oleh masyarakat. Perusahaan Rokok Kanigoro Jaya Sentosa merupakan pengusaha
kena Pajak yang dikenakan PPh Pasal 22. Perusahaan Rokok Kanigoro Jaya Sentosa
termasuk perusahaan yang baru dan bisa terjadi kemungkinan kesalahan di
perusahaan dalam hal pajak dan perusahaan ingin lebih meningkatkan kepatuhan
dalam kewajiban Pajak, karena jika terjadi kesalahan maka perusahaan akan
mendapatkan sanksi di bidang perpajakan dan tentunya akan mengurangi laba
perusahaan.
Di dalam menjalankan aktivitas berupa penjualan produknya,
Perusahaan Rokok Kanigoro Jaya Sentosa mendapatkan kesulitan dalam hal memungut
PPh pasal 22, hal ini di karenakan sebagian dari konsumen belum sepenuhnya
mengerti tentang perpajakan terutama tentang PPh Pasal 22. Agar aktifitas
penjualan tetap bertahan dan agar Perusahaan Rokok Kanigoro Jaya Sentosa tidak
terkena sanksi maka Perusahaan Rokok Kanigoro Jaya Sentosa memilih menanggung
pajaknya sendiri dengan cara meng Gross Up
kan PPh Pasal 22 nya sehingga konsumen tidak perlu membayarkan pajaknya karena
harga yang tertera dalam kemasan rokok sudah termasuk dengan Pajak Penghasilan
Pasal 22.
Dari permasalahan tersebut maka peneliti
akan membahas tentang pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bergerak di
bidang industri rokok. Untuk membantu perhitungan PPh Pasal 22 salah satu
caranya menggunakan Gross Up
Method, yaitu merupakan metode
pemotongan Pajak di mana
perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah
pajak yang dipotong.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka
peneliti tertarik untuk mengambil judul ‘‘PENGGUNAAN GROSS UP METHOD UNTUK PEMBEBANAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 DAN PENGARUHNYA TERHADAP LABA BERSIH PERUSAHAAN’’ ( Studi Kasus pada Perusahaan
Rokok Kanigoro Jaya Sentosa).
I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas peneliti merumuskan
masalah penelitian sebagai berikut: Bagaimana pengaruh penggunaan Gross Up Method untuk pembebanan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pengaruhnya terhadap
laba bersih perusahaan.
I.3 Batasan Penelitian
Agar penelitian ini tidak meluas maka peneliti
menggunakan data dari tahun 2009 - 2011 dan membatasi
penelitian ini pada Gross Up
Method, pembebanan Pajak Penghasilan Pasal 22, dan laba
bersih pada perusahaan.
I.4 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh penggunaan
Gross Up Method untuk pembebanan
Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pengaruhnya terhadap laba bersih perusahaan.
I.5 Manfaat Penelitian
1.5.1 Manfaat Operasional
Dari hasil penelitian
ini diharap dapat memberikan masukan bagi perusahaan agar dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah ke depan untuk menghadapi
persaingan yang semakin berat dimasa sekarang ini. Serta untuk pengambilan
keputusan dan penetapan kebijakan yang berhubungan dengan Gross Up Method, PPh
22 serta pengaruhnya terhadap laba bersih perusahaan.
I.5.2 Manfaat Akademik
Membantu peneliti
memperdalam materi perkuliahan, khususnya yang sesuai dengan topik yang
peneliti bahas dan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi peneliti berikut yang
sesuai dengan masalah ini pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar