Minggu, 28 Juli 2013

‘‘PENGGUNAAN GROSS UP METHOD UNTUK PEMBEBANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DAN PENGARUHNYA TERHADAP LABA BERSIH PERUSAHAAN’’

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang Masalah

Di negara Indonesia sumber dana pemerintah antara lain dapat di peroleh dari sektor pajak, retribusi, keuntungan dari perusahaan-perusahaan negara, denda-denda, sumbangan masyarakat, perolehan uang kertas, hadiah, undian, dan pinjaman. Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang sedang berkembang, dalam melaksanakan pembangunan nasional membutuhkan dana yang cukup besar dan partisipasi dari seluruh masyarakat dalam menunjang keberhasilan pertumbuhan nasional. Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dana tersebut memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia seperti minyak dan gas bumi, namun pemerintah menyadari bahwa pendapatan negara tidak dapat terus menerus tergantung pada sumber minyak dan gas bumi tersebut karena minyak dan gas bumi merupakan sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui.
Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus berusaha mencari alternatif lain guna meningkatkan pendapatam nasional. Sektor pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam rangka menuju pembiayaan pembangunan yang mandiri, sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman negara yang berasal dari luar negeri. Setiap warga negara Indonesia yang memperoleh penghasilan wajib di kenakan pajak oleh pemerintah . Adapun usaha pemerintah yaitu mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan perpajakan. Pada tahun 2011, pemerintah dapat memenuhi target penerimaan pajak sebesar Rp. 873,7 triliun dan pada APBN tahun 2012 pemerintah merencanakan sumber pemasukan dana untuk memenuhi RAPBN tersebut adalah dari sumber penerimaan pajak yang dalam hal ini pemerintah menetapkan sebesar Rp. 1.011,73 triliun, disamping itu pemerintah juga membuat ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana sistem pemungutan pajak ini bisa dilaksanakan dengan baik dan tertib.

Salah satu pajak yang di pungut oleh pemerintah adalah Pajak Penghasilan Pasal 22. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Dan pelunasannya dalam tahun berjalan dipungut oleh pihak ketiga. Sebagai pemungut pajak maka pihak ketiga tersebut dalam tahun berjalan mempunyai kewajiban untuk memotong, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang setiap bulannya atau pada masa pajak tersebut. Ada kemungkinan wajib pungut keliru dalam memperhitungkan jumlah PPh 22 yang dipungut sehingga berpengaruh terhadap pemotongan PPh 22 yang bersangkutan.
Perusahaan Rokok Kanigoro Jaya Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri rokok, membeli bahan baku rokok, meramu sendiri, dan mengolahnya menjadi rokok yang siap dipasarkan guna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang rendah namun kualitasnya dapat diterima oleh masyarakat. Perusahaan Rokok Kanigoro Jaya Sentosa merupakan pengusaha kena Pajak yang dikenakan PPh Pasal 22. Perusahaan Rokok Kanigoro Jaya Sentosa termasuk perusahaan yang baru dan bisa terjadi kemungkinan kesalahan di perusahaan dalam hal pajak dan perusahaan ingin lebih meningkatkan kepatuhan dalam kewajiban Pajak, karena jika terjadi kesalahan maka perusahaan akan mendapatkan sanksi di bidang perpajakan dan tentunya akan mengurangi laba perusahaan.

Di dalam menjalankan aktivitas berupa penjualan produknya, Perusahaan Rokok Kanigoro Jaya Sentosa mendapatkan kesulitan dalam hal memungut PPh pasal 22, hal ini di karenakan sebagian dari konsumen belum sepenuhnya mengerti tentang perpajakan terutama tentang PPh Pasal 22. Agar aktifitas penjualan tetap bertahan dan agar Perusahaan Rokok Kanigoro Jaya Sentosa tidak terkena sanksi maka Perusahaan Rokok Kanigoro Jaya Sentosa memilih menanggung pajaknya sendiri dengan cara meng Gross Up kan PPh Pasal 22 nya sehingga konsumen tidak perlu membayarkan pajaknya karena harga yang tertera dalam kemasan rokok sudah termasuk dengan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Dari permasalahan tersebut maka peneliti akan membahas tentang pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bergerak di bidang industri rokok. Untuk membantu perhitungan PPh Pasal 22 salah satu caranya menggunakan Gross Up Method, yaitu merupakan metode pemotongan Pajak di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka peneliti tertarik untuk mengambil judul ‘‘PENGGUNAAN GROSS UP METHOD UNTUK PEMBEBANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DAN PENGARUHNYA TERHADAP LABA BERSIH PERUSAHAAN’’ ( Studi Kasus pada Perusahaan Rokok Kanigoro Jaya Sentosa).

I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas peneliti merumuskan masalah penelitian sebagai berikut: Bagaimana pengaruh penggunaan Gross Up Method untuk pembebanan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pengaruhnya terhadap laba bersih perusahaan.

I.3 Batasan Penelitian
Agar penelitian ini tidak meluas maka peneliti menggunakan data dari tahun 2009 - 2011 dan membatasi penelitian ini pada Gross Up Method, pembebanan Pajak Penghasilan Pasal 22, dan laba bersih pada perusahaan.

I.4 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh penggunaan Gross Up Method untuk pembebanan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pengaruhnya terhadap laba bersih perusahaan.

I.5 Manfaat Penelitian
1.5.1    Manfaat Operasional
Dari hasil penelitian ini diharap dapat memberikan masukan bagi perusahaan agar dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah ke depan untuk menghadapi persaingan yang semakin berat dimasa sekarang ini. Serta untuk pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan yang berhubungan dengan Gross Up Method, PPh 22 serta pengaruhnya terhadap laba bersih perusahaan.

I.5.2 Manfaat Akademik

Membantu peneliti memperdalam materi perkuliahan, khususnya yang sesuai dengan topik yang peneliti bahas dan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi peneliti berikut yang sesuai dengan masalah ini pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Monochrome

Pengertian warna monokrom, Atau juga bisa ditulis monocrom dan monochrome. Istilah monokrom bisa kita temui dalam beberapa hal. Salah satun...